sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bidik Proyek Rumah Indonesia di Makkah, PT PP dan BPKH Tandatangani MoU

Syariah editor Aditya Pratama
05/08/2021 13:23 WIB
Kerjasama dalam bentuk pembangunan dan kepemilikan fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi untuk jamaah Haji dan Umrah Indonesia.
Haji dan Umrah (Ilustrasi)
Haji dan Umrah (Ilustrasi)

IDXChannel - Emiten konstruksi BUMN, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana melakukan Investasi di Arab Saudi. Kerjasama tersebut dalam bentuk pembangunan dan kepemilikan fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi untuk jamaah Haji dan Umrah Indonesia melalui Proyek Rumah Indonesia di Makkah.

Hal ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dimana pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy dan Novel Arsyad selaku Direktur Utama PTPP secara virtual pada Rabu (4/8/2021).

"Dengan sinergi yang baik antara BUMN dengan PTPP, diharapkan penyediaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia di Makkah, Arab Saudi dapat segera terwujud melalui Proyek Rumah Indonesia sehingga memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji dan umrah," ujar Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Dia menambahkan, sesuai amanat UU Nomor 34/2014 tujuan pengelolaan keuangan haji ada tiga, yaitu: meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement