IDXChannel - Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Bank DKI), atau Bank DKI Syariah, resmi ditunjuk sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Atas penunjukan tersebut, Bank DKI Syariah bakal melaksanakan fungsinya sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk Periode Juli 2024 hingga Juni 2027.
Penunjukan tersebut diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, secara bersamaan dengan perwakilan Bank Umum lainnya, di Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
Sebagaimana diketahui, BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia.
Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.