sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Beli Rumah Bebas PPN Bakal Lanjut hingga Akhir 2021

Economics editor Suparjo Ramalan
08/08/2021 18:08 WIB
Masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut hingga Desember 2021.
Pengumuman! Beli Rumah Bebas PPN Bakal Lanjut hingga Akhir 2021 (FOTO:MNC Media)
Pengumuman! Beli Rumah Bebas PPN Bakal Lanjut hingga Akhir 2021 (FOTO:MNC Media)

Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

"Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar," ungkap dia.  

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement