ECONOMICS

Disalurkan Bertahap, THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran?

Iqbal Dwi Purnama 06/04/2023 14:23 WIB

Pemerintah menyediakan anggaran Rp38,9 triliun untuk THR PNS, TNI/Polri dan para pensiunan di 2023.

Disalurkan Bertahap, THR PNS Bisa Cair Usai Lebaran? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menyediakan anggaran Rp38,9 triliun untuk THR PNS, TNI/Polri dan para pensiunan di 2023. Namun, pencairan THR tersebut dilakukan secara bertahap.

Aturan pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun pengaturan terkait petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dar APBN diatur lebih lanjut oleh PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 39 tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pencairan THR PNS akan dilakukan secara bertahap, dan mulai disalurkan kepada PNS maupun pensiunan paling lambat H-10 atau 10 hari kerja sebelum hari raya. Hal seperti yang tertuang dalam PP 15 tahun 2023 pasal 11 ayat (1).

"Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual bersama Menteri PANRB Azwar Anas, dikutip Selasa (4/4/2023).

Namun demikian, THR para PNS menurut PP tersebut juga memperbolehkan agar THR dapat dibayar setelah hari raya lebaran. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) PP 15/2023. Berikut bunyinya:

"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal 11 ayat (2) dikutip.

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umur dan 50% tunjangan kinerja. Jumlah yang diterima bisa berbeda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR PNS 2023 diberikan kepada aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sebanyak ,7 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang. Pencairan THR pun dilakukan secara bertahap, bahkan mungkin hingga setelah lebaran berakhir.

(DES)

SHARE