Diterpa Isu Haram hingga Keamanan, Ini Perjalanan Vaksin AstraZeneca di Indonesia
Perjalanan Vaksin AstraZeneca di Indonesia melewati berbagai isu mulai dari keamanan hingga kehalalannya.
IDXChannel - Isu yang beredar terkait vaksin AstraZeneca sempat membuat masyarakat menjadi khawatir dan ketakutan. Untuk itu informasi dan komunikasi yang jelas dari sumber terpercaya dibutuhkan untuk menjelaskan mengenai semua fakta yang ada terkait dengan vaksin buatan AstraZeneca tersebut.
Sebagaimana diketahui vaksin AstraZeneca adalah salah satu vaksin Covid-19 yang digunakan dalam proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nasional di Indonesia. Merangkum dari unggahan Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Senin (22/3/2021), berikut perjalanan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Tanah Air.
16 Februari 2021
Vaksin AstraZeneca telah mendapat Emergency Use Listing dari World Health Organization (WHO).
22 Februari 2021
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan, Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 di Indonesia.
8 Maret 2021
Indonesia menerima 1,1 juta dosis vaksin melalui jalur multilateral COVAX Facility , dengan anggaran sepenuhnya ditanggung oleh COVAX.
16 Maret 2021
MUI mengeluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 yang menyatakan penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini diperbolehkan (mubah).
18 Maret 2021
European Medicines Agency (EMA) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak terkait dengan peningkatan risiko pembekuan darah secara keseluruhan (kejadian tromboemboli) pada penerimanya.
19 Maret 2021
Badan POM mengeluarkan rekomendasi bahwa manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Sehingga vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan. (TIA)