sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Penjelasannya

Economics editor Shifa Nurhaliza
22/03/2021 10:23 WIB
Ada lima alasan yang menjadi dasar hukum vaksin Covid-19 produk Astrazeneca boleh digunakan.
MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Penjelasannya (FOTO: MNC Media)
MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Penjelasannya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum vaksin Covid-19 Produksi Astrazeneca

Fatwa ini terkait dengan produk Astrazeneca yang diproduksi Astrazeneca di SK Bioscience Korea Selatan.

Dalam keterangan resminya, Ketua Bidang Fatwa Mui Asrorun Niam mengatakan, meski dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan.

Menurut Asrorun, ada lima alasan yang menjadi dasar hukum vaksin Covid-19 produk Astrazeneca boleh digunakan. 

“Mulai dari kondisi kebutuhan yang mendesak, ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, hingga ketidak leluasaan pemerintah untuk memilih jenis vaksin Covid-19,” ungkapnya dalam program News Screen Morning IDX Channel, Senin (22/3/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement