ECONOMICS

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas Punya Harta Rp8,7 Miliar

Arie Dwi Satrio 28/03/2023 13:44 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka kasus korupsi.

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas Punya Harta Rp8,7 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya yakni, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi NasDem.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ben Ibrahim dan istrinya mempunyai harta kekayaan sebesar Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar). Hartanya tersebut terakhir kali dilaporkan Ben Brahim ke KPK pada 21 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Adapun, harta kekayaan pasutri tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan berlokasi di Palangka Raya dan Jakarta Barat yang merupakan hasil sendiri. Dua aset berupa tanah dan bangunan milik Ben Brahim dan Ary Egahni tersebut senilai Rp2,69 miliar.

Ben juga melaporkan kepemilikan mobil Mitsubishi Jeep tahun 2014 ke KPK senilai Rp95 juta. Ben dan istrinya juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp595 juta. Pasangan suami istri tersebut juga tercatat memiliki aset bernilai fantastis berupa kas dan setara kas Rp5,3 miliar.

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, Ben Brahim dan Ary Egahni memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar).

(SLF)

SHARE