ECONOMICS

Ditjen Imigrasi Siapkan Golden Visa untuk Investor IKN, Minimal Investasi USD5 Juta

Nur Khabibi/MPI 02/02/2024 05:02 WIB

Ditjen Imigrasi menyiapkan golden visa bagi investor yang tertarik menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ditjen Imigrasi Siapkan Golden Visa untuk Investor IKN, Minimal Investasi USD5 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyiapkan golden visa bagi investor yang tertarik menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong masuknya investasi ke IKN.

Ditjen Imigrasi juga menurunkan syarat untuk mendapatkan golden visa untuk perusahaan asing yang menanamkan investasi di IKN.

“Dari penanaman modal minimal USD25 juta menjadi minimal USD5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari USD50 juta menjadi USD10 juta," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).

Golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Jenis visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.

Menurutnya, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat tumover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit USD5 juta untuk masa tinggal lima tahun atau paling sedikit USD10 juta untuk masa tinggal 10 tahun.

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan, Januari 2024 tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. 

"Kita harapkan. masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," ujarnya.

(FRI)

SHARE