Dituding Terlibat Kasus Suap IUP, Ketum HIPMI Jadi Korban Framing Negatif
Mardani sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018.
IDXChannel - Kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menempatkan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, sebagai terdakwa, turut menyeret nama Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming.
Hal ini lantaran Mardani sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018. Terkait tudingan keterlibatan tersebut, Mardani dinilai telah menjadi korban framing atas sebuah narasi negatif oleh pihak-pihak tertentu.
Karenanya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi, meminta agar masyarakat tidak terpancing dan larut dalam narasi negatif tersebut dan mendahulukan budaya tabayyun.
“Karena semua isu yang berkembang saat ini belum tentu kebenarannya. Jangan menyudutkan seseorang hanya berdasarkan asumsi saja. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana,” ujar ulama yang akrab disapa Gus Fahrur ini, dalam keterangan resminyam Rabu (27/4/2022).
Turut angkat bicaranya Gus Fahrur, tak lepas dari posisi Mardani H Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU dalam kepengurusan saat ini. Hal ini membuat secara langsung maupun tidak langsung nama institusi PBNU juga turut terseret dalam pusaran kasus ini.
Menurut Gus Fahrur, kasus suap IUP ini pada dasarnya merupakan kasus hukum biasa dan sama sekali tidak ada bedanya dengan kasus-kasus hukum serupa. Termasuk juga turut dipanggilnya Mardani sebagai saksi dalam kasus tersebut, harusnya juga merupakan kejadian biasa yang tidak perlu dikembangkan secara liar dan berlebihan.
“Namun kami melihat adanya upaya sistimatis dalam membangun narasi negatif atas keterlibatan Bendahara Umum kami ini," tutur Gus Fahrur.
Terkait indikasi tersebut, Gus Fahrur memastikan bahwa pihaknya telah menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dan Lembaga Bantuan Hukum Ansor (LBH Ansor) untuk memberikan bantuan hukum dan mengawal penuh perkembangan kasus ini. Kedua lembaga tersebut akan berkoordinasi dengan Pengurus HIPMI untuk memastikan bahwa kasus yang mendera Mardani ini betul-betul berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (TSA)