sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dikaitkan Dalam Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Pengamat Dukung Posisi Ketum HIPMI

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
22/04/2022 10:16 WIB
Nama Mardani menjadi ikut terseret lantaran sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018.
Dikaitkan Dalam Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Pengamat Dukung Posisi Ketum HIPMI (foto: MNC Media)
Dikaitkan Dalam Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Pengamat Dukung Posisi Ketum HIPMI (foto: MNC Media)

IDXChannel - Dalam beberapa waktu terakhir, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, cukup disibukkan dengan tudingan keterlibatannya dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam kasus tersebut, pihak pengadilan telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, sebagai terdakwa. Nama Mardani menjadi ikut terseret lantaran sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018.

"Padahal kita tahu posisinya (Mardani) masih saksi dalam kasus tersebut. Bukan tersangka. Tapi publik tidak mendapatkan informasi memadai tentang hal itu. Soal siapa tersangkanya. Apa yang disangkakan. Perlu ada keberimbangan dalam pemberitaan," ujar Pengamat Komunikasi dari Universitas Mercu Buana, Adi Sulhardi, di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Dalam kasus ini, menurut Adi, media sangat penting untuk tidak terjebak pada isu-isu yang justru mengaburkan informasi utama. Risiko pengaburan ini sangat rawan terjadi lantaran berkaitan dengan sosok atau tokoh yang cukup dikenal publik, yaitu terkait posisi Mardani sebagai Ketum HIPMI Pusat.

"Media perlu fokus pada impartialitas atau keberimbangan. Tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Jangan salah fokus karena tokoh (Mardani) yang terlibat ini tokoh nasional. Public has the right to know. Publik berhak tahu bahwa informasi utama dari kasus ini apa?" tutur Adi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement