Dalam kesempatan terpihak, Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap ini. Irfan menolak semua asumsi dan tuduhan yang beredar bahwa kliennya turut terlibat dalam praktik koruptif mantan anak buahnya tersebut.
“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami,” tegas Irfan. (TSA)