sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dituding Terlibat Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Ketum HIPMI Merasa Disudutkan

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
26/04/2022 10:45 WIB
Dalam kesaksiannya, Mardani kembali menegaskan bahwa tudingan atas keterlibatannya dalam kasus ini merupakan satu yang janggal.
Dituding Terlibat Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Ketum HIPMI Merasa Disudutkan (foto: MNC Media)
Dituding Terlibat Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Ketum HIPMI Merasa Disudutkan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, tengah disibukkan dengan tudingan keterlibatannya dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), di di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut, Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Penetapan terdakwa ini lalu menyeret nama Mardani, yang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018. Dalam setiap kehadirannya pada lanjutan sidang, Mardani dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Seperti halnya saat Mardani hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4). Dalam kesaksiannya, Mardani kembali menegaskan bahwa tudingan atas keterlibatannya dalam kasus ini merupakan satu yang janggal.

"Ini sesuatu yang lucu bagi Saya, karena (proses izin yang bermasalah ini terjadi) pada 2012, lalu kenapa ributnya pada 2021? Kenapa perusahaannya saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar," ujar Mardani.

Tak hanya itu, menurut Mardani, keanehan juga terjadi karena dirinya disebut-sebut menolak hadir dalam persidangan. Padahal faktanya, Mardani hadir secara virtual karena pada saat yang sama tengah menjalani pengobatan di Singapura.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement