sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dituding Terlibat Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Ketum HIPMI Merasa Disudutkan

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
26/04/2022 10:45 WIB
Dalam kesaksiannya, Mardani kembali menegaskan bahwa tudingan atas keterlibatannya dalam kasus ini merupakan satu yang janggal.
Dituding Terlibat Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Ketum HIPMI Merasa Disudutkan (foto: MNC Media)
Dituding Terlibat Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Ketum HIPMI Merasa Disudutkan (foto: MNC Media)

"Jelas Saya hadir secara online, dan sesuai aturan hukum yang ada, (kehadiran secara online) itu sah. Boleh. Tapi ditagline disebut tidak hadir. Ini aneh, seolah ada satu settingan dan framing yang sepertinya mau menjatuhkan saya," keluh Mardani.

Sebagai warga negara yang baik, Mardani memastikan bahwa dirinya berkomitmen untuk selalu memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar. Hal ini sekaligus dia lakukan untuk menjawab sejumlah tudingan tak berdasar bahwa dirinya tidak mau hadir dalam persidangan.

‘’Insya Allah nanti dalam proses (persidangan) ini akan ketahuan semua siapa di yang ada di belakang ini,’’ imbuh Mardani, yang saat memberi keterangan pers didampingi penasihat hukumnya dan tokoh Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim SE MM atau Habib Banua.

Dalam kesaksiannya hari ini, Mardani menjawab seluruh pertanyaan ketua majelis hakim Yusriansyah dengan tuntas. Semua pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, maupun hakim lain juga dijawab dengan lugas.

Mardani menjelaskan dirinya menandatangani SK pengajuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) saat itu karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Itu menjadi dasar mengapa SK dikeluarkan. Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua peroses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement