"Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," tegas Mardani.
Mardani melanjutkan bahwa sebelum menandatangani surat tersebut, rupanya sudah ada paraf dari kepala dinas, dalam hal ini adalah Dwijono Putrohadi.
“Yang saya cek adalah paraf dari kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya. Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian via asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan. Makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” tegas Mardani. (TSA)