ECONOMICS

Dituding Terlibat Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Ketum HIPMI Merasa Disudutkan

Taufan Sukma/IDX Channel 26/04/2022 10:45 WIB

Dalam kesaksiannya, Mardani kembali menegaskan bahwa tudingan atas keterlibatannya dalam kasus ini merupakan satu yang janggal.

Dituding Terlibat Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Ketum HIPMI Merasa Disudutkan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, tengah disibukkan dengan tudingan keterlibatannya dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), di di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut, Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Penetapan terdakwa ini lalu menyeret nama Mardani, yang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018. Dalam setiap kehadirannya pada lanjutan sidang, Mardani dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Seperti halnya saat Mardani hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4). Dalam kesaksiannya, Mardani kembali menegaskan bahwa tudingan atas keterlibatannya dalam kasus ini merupakan satu yang janggal.

"Ini sesuatu yang lucu bagi Saya, karena (proses izin yang bermasalah ini terjadi) pada 2012, lalu kenapa ributnya pada 2021? Kenapa perusahaannya saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar," ujar Mardani.

Tak hanya itu, menurut Mardani, keanehan juga terjadi karena dirinya disebut-sebut menolak hadir dalam persidangan. Padahal faktanya, Mardani hadir secara virtual karena pada saat yang sama tengah menjalani pengobatan di Singapura.

"Jelas Saya hadir secara online, dan sesuai aturan hukum yang ada, (kehadiran secara online) itu sah. Boleh. Tapi ditagline disebut tidak hadir. Ini aneh, seolah ada satu settingan dan framing yang sepertinya mau menjatuhkan saya," keluh Mardani.

Sebagai warga negara yang baik, Mardani memastikan bahwa dirinya berkomitmen untuk selalu memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar. Hal ini sekaligus dia lakukan untuk menjawab sejumlah tudingan tak berdasar bahwa dirinya tidak mau hadir dalam persidangan.

‘’Insya Allah nanti dalam proses (persidangan) ini akan ketahuan semua siapa di yang ada di belakang ini,’’ imbuh Mardani, yang saat memberi keterangan pers didampingi penasihat hukumnya dan tokoh Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim SE MM atau Habib Banua.

Dalam kesaksiannya hari ini, Mardani menjawab seluruh pertanyaan ketua majelis hakim Yusriansyah dengan tuntas. Semua pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, maupun hakim lain juga dijawab dengan lugas.

Mardani menjelaskan dirinya menandatangani SK pengajuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) saat itu karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Itu menjadi dasar mengapa SK dikeluarkan. Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua peroses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," tegas Mardani.

Mardani melanjutkan bahwa sebelum menandatangani surat tersebut, rupanya sudah ada paraf dari kepala dinas, dalam hal ini adalah Dwijono Putrohadi.

“Yang saya cek adalah paraf dari kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya. Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian via asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan. Makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” tegas Mardani. (TSA)

SHARE