ECONOMICS

Diusulkan Jadi Rp6 Juta, Ini Penjelasan soal BLT Subsidi Gaji ⁩

Giri Hartomo 02/03/2021 21:54 WIB

Para pekerja idealnya masih diberikan BLT subsidi gaji. Besarannya pun bukan Rp1,2 juta setiap bulan, minimal lima bulan atau jika ditotal Rp6 juta per orang.

Diusulkan Jadi Rp6 Juta, Ini Penjelasan soal BLT Subsidi Gaji ⁩(FOTO:MNC Media)

IDXChannel - BLT subsidi gaji bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta belum ada kelanjutan pada tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi bahwa tidak ada lagi anggaran BLT subsidi gaji dalam APBN 2021. 

Sebenarnya, kata Pengamat Indef Bima Yudhistira, para pekerja idealnya masih diberikan BLT subsidi gaji. Besarannya pun bukan Rp1,2 juta setiap bulan, minimal lima bulan atau jika ditotal Rp6 juta per orang. 

"Jadi bisa Rp6 juta karena bantuan upah selama ini dianggap terlalu kecil karena masih banyaknya pekerja yang dirumahkan tanpa digaji," ujar Bhima. 

Namun demikian, Menaker memastikan bagi mereka yang memang telah memenuhi syarat, maka pihaknya akan mengusahakan untuk mendapatkan BLT tersebut. Sehingga, nanti diharapkan mereka yang terdaftar sebagai penerima akan menerima haknya. 

MNC Portal telah merangkum 4 fakta mengenai BLT subsidi sempat diusulkan jadi Rp6 Juta, Senin (1/3/2021): 

1. Diusulkan Rp6 Juta 

BLT subsidi gaji pada tahun ini dihilangkan karena pemerintah fokus menyalurkan bantuan sosial (bansos) lainnya. Kebijakan itu dinilai kontraproduktif dengan upaya peningkatan daya beli. 

"Ke depan sebaiknya stimulus berupa subsidi upah bagi pekerja ditambah bukan malah dihilangkan," imbuhnya. 

Menurut Bhima, para pekerja idealnya mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1,2 juta setiap bulan minimal lima bulan atau jika ditotal Rp6 juta per orang. 

"Jadi bisa Rp6 juta karena bantuan upah selama ini dianggap terlalu kecil karena masih banyaknya pekerja yang dirumahkan tanpa digaji," kata Bhima. 

2. Menteri Ida Upayakan BLT Subsidi Gaji 

Ida memastikan bagi mereka yang memang telah memenuhi syarat, maka pihaknya akan mengusahakan untuk mendapatkan BLT tersebut. Sehingga, nanti diharapkan mereka yang terdaftar sebagai penerima akan menerima haknya. 

"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida

3. Ini Syarat Bagi Penerima BLT 

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin. 

4. Menaker Pastikan BLT Diterima 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bagi mereka yang memang telah memenuhi syarat, maka pihaknya akan mengusahakan untuk mendapatkan BLT tersebut. 

5. BLT Subsidi Gaji Terlalu Birokrasi 

BLT subsidi gaji dinilai terlalu birokrasi. Hal itu disebabkan karena terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, sehingga pendaftar diterima menjadi peserta. 

Bhima menyebut, program tersebut amat menyulitkan bagi pendaftar yang masih bekerja. Semestinya, BLT subsidi gaji bagi pekerja yang menerima upah di bawah Rp5 juta tetap dilanjutkan, karena itu merupakan salah satu cara yang ampuh untuk memulihkan perekonomian.

(Sandy)

SHARE