IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mencairkan sisa dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji tahun 2020 pada tahun ini. Hal ini lantaran hingga akhir tahun lalu, tercatat masih ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta tersebut.
Target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29,76 triliun. Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29,41 triliun atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352,9 miliar.
Nah, untuk mengetahui apakah pekerja akan menerima atau tidak? Kemnaker merinci syarat penerima BLT tersebut.
Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Selasa (23/3/2022), berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.