IDXChannel - Pemerintah akan membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 pada Selasa (23/2/2021). Ada beberapa persyaratan bagai masyarakat yang ingin terdaftar sebagai peserta program tersebut.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi
"Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Dia menyebut, bagi masyarakat yang memiliki gaji besar juga bisa mengikuti pendaftaran tersebut. Namun, tetap ada seleksinya, sehingga mereka tak serta merta langsung diterima sebagai peserta.
Program Kartu Prakerja menerapkan pendaftaran mandiri, seseorang harus mendaftar di situs Prakerja. Pada saat mendaftar, mereka harus mengisi form deklarasi diri dengan menjawab serangkaian pertanyaan.