ECONOMICS

Dividen BUMN Tahun Depan Lebih Tinggi, Erick Thohir Terima Tantangan Jokowi

Suparjo Ramalan 18/12/2022 23:00 WIB

Pemerintah mematok dividen BUMN pada tahun depan sebesar Rp49,1 triliun.

Dividen BUMN Tahun Depan Lebih Tinggi, Erick Thohir Terima Tantangan Jokowi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mematok dividen BUMN pada tahun depan sebesar Rp49,1 triliun. Target itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023. 

Dari ketentuan tersebut, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND) atau dividen BUMN paling besar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di mana, Bank BUMN harus mengkontribusikan dividen senilai Rp 24,85 triliun di tahun depan. 

Lantas, apa respon Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan pelat merah atas target tersebut? 

Sebelum Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 pada November 2022, sebulan sebelumnya Komisi VI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyarankan dividen yang disetorkan BUMN pada 2023 sebesar Rp49,1 triliun.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut target dividen kali ini jauh lebih tinggi dari sebelumnya yaitu Rp4,8 triliun. Bahkan, lebih besar dari angka yang ditetapkan Kementerian BUMN di kisaran Rp43,3 triliun. 

"Kemarin diusulkan Rp43,3 triliun, lalu Kemenkeu meminta Rp4,8 triliun, lalu DPR meminta Rp49,1 triliun. Ya pasti kita akan berupaya maksimal, terus terang hingga hari ini kita baru menemukan Rp43,3 triliun, kurang-kurang Rp47 triliun hingga Rp48 triliun," ungkap Erick dikutip Minggu (18/12/2022).

Menurutnya, akan menjadi prestasi besar, bila perusahaan negara bisa memberikan dividen senilai Rp49,1 triliun di tahun depan.

Di luar target, Erick mencatat kerap terjadi ketidakselarasan nilai dividen BUMN lantaran pengesahannya dilakukan oleh masing-masing menteri terkait. Hal itulah yang menyebabkan perbedaan angka dividen yang diberikan pemerintah.

"Dan sebagai catatan kami masih sangat berharap RUU BUMN masih dijalankan. Karena kalau kita bicara dividen, kita bicara PMN, terus di situ juga tadi disampaikan laba bersih, ini kan sebuah proses yang perlu disinkronisasikan," tuturnya.

Penetapan dividen BUMN, lanjut Erick, seyogyanya dilakukan seperti pemerintah memberikan penugasan kepada perseroan. Dalam proses pemberian penugasan, ada tiga kementerian yang menetapkan

Di mana, ada Kementerian yang menugaskan, lalu Kementerian BUMN yang menjalankan dan memastikan ada keuntungan atau kerugian, lalu Kementerian Keuangan yang menetapkan anggaran penugasan tersebut.

(DES)

SHARE