IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sudah ada 16 BUMN yang dikurangi pemerintah. Sehingga sepanjang tahun lalu hanya tersisa 95 perusahaan saja. Jumlah tersebut terdiri dari 91 perusahaan di bawah Kementerian BUMN dan 4 perusahaan di bawah Kementerian Keuangan.
Pengurangan tersebut disebabkan adanya restrukturisasi BUMN melalui pembentukan holding, merger atau penggabungan, hingga akuisisi BUMN. Langkah ini merupakan skema upaya pemerintah meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing perseroan.
"Pada tahun 2021, perusahaan BUMN di Indonesia berjumlah 95 perusahaan (91 perusahaan di bawah Kementerian BUMN dan 4 perusahaan di bawah kementerian Keuangan), yang beroperasi di seluruh sektor usaha, berkurang 16 perusahaan dibandingkan tahun 2020," tukid BPS melalui laporan tahunan, dikutip Minggu (18/12/2022).
Sepanjang 2021, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham sudah melakukan restrukturisasi di beberapa perusahaan. Adapun daftar restrukturisasi yang dimaksudkan diantaranya;
PT PLN (Persero), BUMN Kelistrikan resmi mengakuisisi perusahaan jasa energi yakni PT Energy. Management Indonesia (EMI), menjadi anak usahanya. Integrasi PLN dengan EMI tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham PLN.