DJP Rilis PMK 44/2026, Perketat Konsultan eks ASN hingga Pihak Selain WP Jadi Kuasa Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperketat persyaratan kuasa perpajakan.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperketat persyaratan kuasa perpajakan. Aturan baru ini mengatur secara rinci pelaporan pajak oleh Wajib Pajak (WP) dalam kaitannya dengan pemberian kepada kuasa pajak.
Aturan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan ini terbit untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
Penerbitan aturan tersebut dinilai penting karena selama ini aturan yang lama tidak mengatur syarat kompetensi kuasa yang ditunjuk sebagai kuasa. Dengan demikian, PMK tersebut mencabut PMK 229/2014 dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam PMK 44/2026 pasal 2, DJP mengatur tiga pihak yang biasa menjadi kuasa pajak, terutama WP badan yang selama ini memanfaatkan kuasa kepada pihak lain. Pertama, konsultan pajak yang dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak.
Kedua, keluarga suami/istri atau hubungan sedarah sampai derajat kedua. Khusus keluarga dikecualikan dari syarat kompetensi. Ketiga, pihak lain di luar konsultan pajak dan keluarga wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Mengacu lampiran huruf A 6-8, WP badan bisa melaporkan pajak secara langsung melalui direktur atau pemilik perusahaan. Bagi WP badan yang memiliki pegawai pajak in-house akan menjadi pihak lain di mana ke depannya wajib memiliki SKT yang akan diatur lebih lanjut dalam aturan lain.
Namun, DJP tetap memberikan masa transisi hingga akhir Desember 2026 dengan syarat memiliki gelar D-3 perpajakan yang terakreditasi A atau memiliki sertifikat brevet pajak. Selama masa transisi ini, DJP mewajibkan surat kuasa khusus berbentuk kertas alias bukan elektronik, dilampiri fotokopi ijazah atau brevet, mengacu pada 16 ayat 2-4. Dengan demikian, surat tersebut disampaikan langsung ke kantor pajak dan tidak bisa lewat portal.
Selain itu, DJP juga memperketat syarat bagai pensiunan atau eks ASN Kemenkeu yang menjadi pihak lain dengan catatan tidak perna terkena hukuman disiplin berat terkait konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang serta sudah melewati masa jeda lima tahun sejak pensiun atau berhenti, mengacu pasal 5.
Dalam pasal 9, PMK 44/2026 juga mengatur soal kewajiban bagi kuasa pajak untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak (WP), bersikap profesional, dan dilarang menghalangi proses pemeriksaan pajak.
Sementara kuasa pajak akan berakhir seiring masa berlaku habis, kuasa dicabut WP, SKT dibekukan atau dicabut, atau kuasa dipidana. DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi kalau kuasa pajak berakhir karena sebab di luar pencabutan oleh WP. Hal ini diatur dalam pasal 10-12.
PMK 44/2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026. Aturan ini berlaku sejak diundangkan dan telah diteken oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
(Rahmat Fiansyah)