ECONOMICS

DJP Sebut Lonjakan Restitusi 36,4 Persen Tekan Penerimaan Pajak Neto

Anggie Ariesta 24/11/2025 14:30 WIB

Secara keseluruhan, total nilai restitusi hingga Oktober mencapai Rp340,52 triliun.

DJP Sebut Lonjakan Restitusi 36,4 Persen Tekan Penerimaan Pajak Neto. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut adanya lonjakan signifikan pada realisasi restitusi pajak hingga Oktober 2025. Hal ini menjadi faktor utama yang menyebabkan kontraksi pada penerimaan pajak neto. Adapun restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

Secara keseluruhan, total nilai restitusi hingga Oktober mencapai Rp340,52 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan realisasi restitusi pajak melonjak sebesar 36,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Lonjakan ini berakibat pada penurunan penerimaan pajak neto yang tercatat minus 3,8 persen (yoy), atau mencapai Rp1.459,03 triliun. 

Kondisi penerimaan neto tersebut berbanding terbalik dengan penerimaan pajak bruto yang tumbuh positif 1,8 persen (yoy), mencapai Rp1.799,55 triliun.

"Kontraksi terbesar dalam penerimaan neto dikoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan hingga Oktober 2025, restitusi melonjak hingga 36,4 persen sehingga meski penerimaan pajak bruto mulai positif, penerimaan neto masih mengalami penurunan," kata Bimo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Senin (24/11/2025).

Restitusi tersebut didominasi oleh dua jenis pajak utama, yakni PPh Badan yang mencapai Rp93,80 triliun, melonjak 80 persen dari Rp52,13 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Kemudian PPN Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, tumbuh 23,9 persen (yoy) dari Rp192,72 triliun.

Sedangkan, jenis pajak lainnya menyumbang Rp7,87 triliun, atau tumbuh 65,7 persen.

"Restitusi didominasi PPh Badan dan PPN DN sehingga koreksi pertumbuhan secara neto jauh lebih dalam dibandingkan penerimaan bruto," kata dia.

Meskipun menekan angka penerimaan neto negara, Bimo menegaskan bahwa kenaikan restitusi yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, sebenarnya memiliki dampak positif terhadap perekonomian.

"Restitusi berarti uang kembali ke masyarakat. Dengan meningkatnya restitusi, artinya kas yang diterima masyarakat, termasuk sektor privat, bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan menggerakkan perekonomian," kata Bimo.

(NIA DEVIYANA)

SHARE