ECONOMICS

DJP Sita Aset Penunggak Pajak di Sumut Rp1,3 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar 08/10/2021 06:26 WIB

DJP Sumut melalui juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyita aset-aset para penunggak pajak di Sumatera Utara dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar. 

DJP Sita Aset Penunggak Pajak di Sumut Rp1,3 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) melalui juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyita aset-aset para penunggak pajak di Sumatera Utara dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar. 

Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan rekening dari 6 penanggung pajak berbeda. Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatanq penagihan aktif berikutnya. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahlerie memerinci, KPP Pratama Medan Barat menyita rekening bank PT. PSI dengan nilai sita Rp113 juta pada 22 September 2021 lalu. Lalu KPP Pratama Medan Timur menyita sebidang tambak seluas 5.762 meter persegi dari CV AN dengan nilai sita sekitar Rp500 juta pada 4 Agustus 2021. 

Kemudian pada 20 September 2021, KPP Pratama Lubuk Pakam menyita rekening bank penunggak pajak SS dengan nilai sita Rp728 juta. KPP Madya Medan menyita rekening bank PT P dengan nilai sita Rp37,6 juta. Lalu KPP Pratama Medan Polonia menyita rekening bank dari PT WBLK dengan nilai sita Rp1,8 juta. KPP Pratama Binjai menyita rekening bank dari ST dengan nilai sita Rp8,4 juta.

"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," sebut Bismar, Kamis (7/10/2021).

Dalam mengamankan penerimaan negara, kata Bismar, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak," pungkasnya. (RAMA)

SHARE