IDXChannel - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang atau jasa seperti sembako hingga sekolah. Hal itu diungkapan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP mengatakan bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial terbebas dari PPN.
"Komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial," ujar Dolfie dalam Sidang Paripurna Kamis (7/10/2021)
Seperti diketahui, sebelumnya, pemerintah mengajukan daftar non-BKP dan non-JKP tidak diberikan fasilitas pembebasan PPN. Namun pada akhirnya, barang/jasa tersebut tetap dikecualikan dalam penarikan PPN.
"Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," tegasnya. (NDA)