sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Bersama DPR Resmi Teken RUU Perpajakan

Economics editor Azfar Muhammad
30/09/2021 08:03 WIB
Adapun Kementerian Keuangan memuat lima perubahan materi utama dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983
Sri Mulyani Bersama DPR Resmi Teken RUU Perpajakan (FOTO:Azfar M))
Sri Mulyani Bersama DPR Resmi Teken RUU Perpajakan (FOTO:Azfar M))

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui komisi XI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melakukan penandatanganan untuk persetujuan tahap pertama dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Adapun pembahasan dan penandatanganaan undang-undang RUU KUP telah rampung dilakukan pada Rabu (29/9/2021) malam pada pukul 22.00 WIB yang diteken di kawasan  Parlemen Gedung DPR RI, Senayan.  

Adapun Kementerian Keuangan memuat lima perubahan materi utama dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Revisi dilakukan mulai dari ketentuan umum, hingga penetapan jenis pajak baru.  

Sebagai Catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lima perubahan materi utama tersebut mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Terdapat pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon. 

Sehubungan dengan itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun mengkonfirmasi dengan penandatanganan peresmian RUU KUP menjadi undang-undang tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement