sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emisi Karbon dan Gas Berbahaya Bakal Kena Pajak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/09/2021 15:46 WIB
Selain meningkatkan pemasukan dari sektor pajak, pemerintah juga fokus terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Emisi Karbon dan Gas Berbahaya Bakal Kena Pajak. (Foto: MNC Media)
Emisi Karbon dan Gas Berbahaya Bakal Kena Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Selain meningkatkan pemasukan dari sektor pajak, pemerintah juga fokus terhadap perlindungan lingkungan hidup. Salah satunya adalah menerapkan pajak jejak karbon dan gas berbahaya yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).

Anggota Komisi XI DPR RI F-PKS, Ecky Awal Mucharam, mengatakan sependapat dengan rancangan undang-undang yang diajukan itu, akan tetapi penerapannya harus dalam catatan. Menurutnya hal ini merupakan salah satu instrumen Indonesia bersama negara-negara lain untuk mengurangi emisi karbon.

"Salah satu instrumennya adalah dengan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan-perusahaan yang berkontribusi atau mengeluarkan emisi gas karbon dan gas berbahaya lainnya," ujar Ecky pada konferensi persnya, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya pengenaan pajak karbon ini harus dilakukan khususnya pada perusahaan pembangkit listrik dengan tenaga batu bara sebagai penyumbang karbon terbesar di Indonesia.

"Menurut kami usaha pemerintah dalam menjaga kelangsungan hidup patut diapresiasi, tetapi pengenaannya harus jelas, dan harus kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang memang mengeluarkan emisi karbon, yang paling besar itu kan adalah pembangkit listrik tenaga batu bara," sambung Ecky.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement