IDXChannel - Para pelaku pedagang dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengkritisi beberapa aspek dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mereka menuntut ada perubahan rancangan dalam undang-undang tersebut.
Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Sutrisno Iwantono, menanggapi seharusnya UMKM dipermudah dan dibantu oleh pemerintah baik dalam hal administrasi dengan perpajakan.
"Kami mengusulkan aturan ini tidak diberlakukan bagi usaha mikro dan kecil. Kami menolak ketentuan ini. Sebaiknya tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018," kata Sutrisno dalam konferensi virtual dikutip, Sabtu (25/9/2021)
Adapun dalam keterangannya ia mengaku kumpulan asosiasi pedagang itu mengatasnamakan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi. Mulai dari Jusindo, Akumindo, Hipmikindo, Apindo, Asita, UKM Indonesia, Komunitas UMKM Naik Kelas, ASMI, INKOPAS, APPI, Jaringan Startup Bandung, dan Komunitas Restoran Jakarta.
"Karena itu kami anggap pemerintah tidak peka terhadap hal ini karena RUU KUP tidak lebih baik dari yang dulu. Khususnya dari kepentingan UMKM."