Akan tetapi kesetujuan anggota DPR komisi XI itu tidak berlaku pada penerapan pajak karbon yang dikeluarkan oleh perorangan.
"Misalnya orang beli motor bekas, motor itu kan ada emisi karbon terus dia dikenakan pajak, kami tidak sependapat, untuk mengenakan pajak karbon kepada orang pribadi" lanjutnya.
Menurutnya untuk perusahaan yang mengotori lingkungan yang mengeluarkan emisi karbon dan zat berbahaya lainnya, khususnya pembangkit listrik batu bara memang layakan dibebankan pajak. (TYO)