sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Bantah Soal Isu Pemilik KTP Otomatis Wajib Bayar Pajak 

Economics editor Rina Anggraeni
07/10/2021 21:22 WIB
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemilik NIK pada KTP tidak serta merta wajib bayar pajak.
Sri Mulyani Bantah Soal Isu Pemilik KTP Otomatis Wajib Bayar Pajak  (Dok.MNC Media)
Sri Mulyani Bantah Soal Isu Pemilik KTP Otomatis Wajib Bayar Pajak  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan isu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan akan langsung diwajibkan bayar pajak itu tidak benar.

Hal ini dikarenakan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan yang membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Pertama , UU PPh bagi  masyarakat itu sering diplintir, bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan dengan dasar UU HPP itu tidak benar," kata Sri Mulyani dalam video virtual,Kamis (7/10/2021).

Menurut Sri Mulyani, dengan adanya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat 17 tahun sudah harus membayar pajak. Kriteria Wajib Pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.

"Pertama setiap wajib pajak  yang punya pendapatan Rp4,5 Juta per bulan atauRp 54 juta orang pribadi single per tahun, ini dia tidak kena pajak ini disebut  penghasilan tidak kena pajak
(PTKP). Jadi kalau masyarakat  miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp4,5 juta perbulan atau 54 juta per tahun, PPh menjadi 0%," katanya

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement