IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan isu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan akan langsung diwajibkan bayar pajak itu tidak benar.
Hal ini dikarenakan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan yang membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Pertama , UU PPh bagi masyarakat itu sering diplintir, bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan dengan dasar UU HPP itu tidak benar," kata Sri Mulyani dalam video virtual,Kamis (7/10/2021).
Menurut Sri Mulyani, dengan adanya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat 17 tahun sudah harus membayar pajak. Kriteria Wajib Pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.
"Pertama setiap wajib pajak yang punya pendapatan Rp4,5 Juta per bulan atauRp 54 juta orang pribadi single per tahun, ini dia tidak kena pajak ini disebut penghasilan tidak kena pajak
(PTKP). Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp4,5 juta perbulan atau 54 juta per tahun, PPh menjadi 0%," katanya