sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! UU HPP Diresmikan, PPh akan Naik Tahun Depan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/10/2021 18:57 WIB
Pemerintah resmi memungut pajak lebih tingga kepada seseorang yang memiliki penghasilan tinggi.
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

IDXChannel - Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan oleh DPR RI, pemerintah resmi memungut pajak lebih tingga kepada seseorang yang memiliki penghasilan tinggi.

Dalam undang-undang tersebut juga menambah lapisan tarif pajak baru. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi sebesar 35% bagi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar. Maka, semakin seseorang berpenghasilan tinggi, semakin banyak pajak yang harus dibayarkan.

"Penambahan lapisan (layer) Pajak Penghasilan orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar, dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan, bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Selain itu menurutnya PKP atau total penghasilan dalam sebulan atau setahun, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini PTKP Indonesia sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

"Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali," sambung Yassona.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement