sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! UU HPP Diresmikan, PPh akan Naik Tahun Depan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/10/2021 18:57 WIB
Pemerintah resmi memungut pajak lebih tingga kepada seseorang yang memiliki penghasilan tinggi.
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

Sedangkan untuk masyarakat miskin, pemerintah memperlebar PKP yang dikenakan tarif 5% di lapisan pertama. Sebelumnya yang dikenakan pajak 5% maksimal Rp50 juta, saat ini menjadi Rp60 juta.

"Dengan kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," lanjut Yassona.

Seperti yang dikirim dari UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement