IDXChannel - Hari ini pemerintah dan DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) menjadi Undang-undang. Di dalamnya akan mengatur sejumlah aturan pajak baru, salah satunya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun demikian, pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, memandang pengesahan ini mengandung risiko, terutama bagi pemulihan ekonomi nasional.
Seeprti diketahui, tarif PPN umum akan dinaikkan dari sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. Lalu akan naik kembali menjadi 12 persen pada tahun berikutnya.
"Soal PPN yang tarifnya akan naik di angka 11 atau 12 persen itu sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah pasti terasa, Demand pull inflation ditambah tax rate akan menjadi tantangan besar bagi pemulihan konsumsi rumah tangga." kata Bhima saat dihubungi MNC News Portal, Kamis (7/10/2021).
Menurut Bhima, jika barang harganya naik maka kemungkinan akan terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022.