sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tax Amnesty Jilid II hingga Kenaikan Tarif Pajak Bakal Disahkan Hari Ini

Economics editor Azhfar Muhammad
07/10/2021 09:58 WIB
Setelah melalui proses pembahasan selama setahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) segera disahkan.
Tax Amnesty Jilid II hingga Kenaikan Tarif Pajak Bakal Disahkan Hari Ini. (Foto: MNC Media)
Tax Amnesty Jilid II hingga Kenaikan Tarif Pajak Bakal Disahkan Hari Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah melalui proses pembahasan selama setahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) segera disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna yang akan digelar siang hari ini, Kamis (7/10/2021).

Sebelumnya Pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.

Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, mengatakan dan membenarkan hal tersebut.

"Pengesahan paripurna direncanakan nanti oleh DPR, untuk keterangan resmi nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar Konferensi Pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021)

Dari informasi yang dihimpun, adapun beberapa bocoran aturan pajak terbatu  meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penerapan tarif pajak untuk perusahaan yang merugi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement