sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tax Amnesty Jilid II hingga Kenaikan Tarif Pajak Bakal Disahkan Hari Ini

Economics editor Azhfar Muhammad
07/10/2021 09:58 WIB
Setelah melalui proses pembahasan selama setahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) segera disahkan.
Tax Amnesty Jilid II hingga Kenaikan Tarif Pajak Bakal Disahkan Hari Ini. (Foto: MNC Media)
Tax Amnesty Jilid II hingga Kenaikan Tarif Pajak Bakal Disahkan Hari Ini. (Foto: MNC Media)

Adapun beberapa bocoran aturan pajak terbaru tersebut sebagai berikut:

1.PPN Naik Jadi 11 Hingga 12 Persen

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun depan.

Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen-15 persen.

2.Pengampunan Pajak Jilid II

Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty Pemerintah akan melakukan pengampunan pajak Atau Tax Amnesty  jilid II akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip, Kamis

3.Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak 1 %

Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement