sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan Tarif Pajak Pribadi Dinilai akan Tingkatkan Penerimaan Negara

Economics editor Oktiani Endarwati
05/10/2021 16:52 WIB
Kenaikan tarif bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar menjadi sebesar 35% dinilai akan meningkatkan penerimaan negara.
Kenaikan Tarif Pajak Pribadi Dinilai akan Tingkatkan Penerimaan Negara
Kenaikan Tarif Pajak Pribadi Dinilai akan Tingkatkan Penerimaan Negara

IDXChannel - Kenaikan tarif bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar menjadi sebesar 35% dinilai akan meningkatkan penerimaan negara. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kenaikan tarif pajak bagi orang kaya dilakukan demi keadilan perpajakan. Artinya, orang yang memiliki kemampuan lebih harus membayar lebih banyak.

"Banyak negara dan organisasi internasional memang menyerukan hal yang sama. Salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari individu. Jadi orang-orang yang selama ini mendapatkan penghasilan lebih banyak, saya kira mereka bisa berkontribusi lebih banyak," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (5/10/2021).

Dia melanjutkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) orang-orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar ada sekitar 3.800-an. Namun perlu adanya tinjauan lebih dalam lagi mengenai perubahan tax bracket dan kontribusi dari wajib pajak tersebut.

Menurut Bawono, ada dua aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah terkait penetapan tarif pajak orang kaya sebesar 35%. Pertama, aspek komposisi penghasilan yang dimiliki oleh orang kaya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement