sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan Tarif Pajak Pribadi Dinilai akan Tingkatkan Penerimaan Negara

Economics editor Oktiani Endarwati
05/10/2021 16:52 WIB
Kenaikan tarif bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar menjadi sebesar 35% dinilai akan meningkatkan penerimaan negara.
Kenaikan Tarif Pajak Pribadi Dinilai akan Tingkatkan Penerimaan Negara
Kenaikan Tarif Pajak Pribadi Dinilai akan Tingkatkan Penerimaan Negara

"Dari aspek komposisi penghasilannya, kebanyakan mereka punya penghasilan dari pendapatan modal. yaitu penghasilan yang sudah dipotong pajak. Jadi tidak lagi masuk dalam sistem progresif ini. Itu tantangan pertama," ungkapnya.

Kedua, pemerintah perlu meninjau kepatuhan pajak orang kaya secara individu. Menurutnya, kelompok wajib pajak ini memiliki akses yang luas terhadap berbagai macam hal sehingga bisa menghindari kepatuhan pajak.

"Bukan hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara, mereka yang punya akses terhadap berbagai macam hal terhadap keuangan internasional, politik, dan sebagainya, pada akhirnya mereka mampu menghindari dari kepatuhan pajak," tuturnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement