sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Rugi Tak Jadi Kena Pajak 1 Persen

Economics editor Azfar Muhammad
07/10/2021 11:09 WIB
Rencana pemerintah mengenakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax sebesar 1 persen termasuk untuk perusahaan rugi batal dilakukan.
Perusahaan Rugi Tak Jadi Kena Pajak 1 Persen (FOTO: MNC Media)
Perusahaan Rugi Tak Jadi Kena Pajak 1 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Rencana pemerintah mengenakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax sebesar 1 persen termasuk untuk perusahaan rugi batal dilakukan. Pasal yang mengatur hal tersebut telah dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undan tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP yang akan disahkan di Rapat Paripurna DPR.

"Sekedar mengklarifikasi, dari draf terakhir skema alternative minimum tax atau pajak penghasilan minimal 1 persen yg dikenakan atas perusahaan dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto, sudah di drop jadi tidak ada lagi dalam RUU," kata  Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam saat dihubungi, Kamis (7/10/2021)

Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Dirinya menyebutkan Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak.

"Pemerintah mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1 persen atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement