sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Rugi Tak Jadi Kena Pajak 1 Persen

Economics editor Azfar Muhammad
07/10/2021 11:09 WIB
Rencana pemerintah mengenakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax sebesar 1 persen termasuk untuk perusahaan rugi batal dilakukan.
Perusahaan Rugi Tak Jadi Kena Pajak 1 Persen (FOTO: MNC Media)
Perusahaan Rugi Tak Jadi Kena Pajak 1 Persen (FOTO: MNC Media)

Meski demikian, ia mengaku reformasi pajak merupakan agenda mendesak pada saat ini. Pasalnya, reformasi pajak diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal pada masa pasca krisis akibat pandemi.

"Reformasi PPN Pilihan Rasional Dalam Optimalkan Penerimaan Pasca Pandemi,Bila reformasi dari sisi administrasi dan dari sisi kebijakan melalui RUU KUP dilakukan, tax ratio Indonesia berpotensi meningkat," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement