Meski demikian, ia mengaku reformasi pajak merupakan agenda mendesak pada saat ini. Pasalnya, reformasi pajak diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal pada masa pasca krisis akibat pandemi.
"Reformasi PPN Pilihan Rasional Dalam Optimalkan Penerimaan Pasca Pandemi,Bila reformasi dari sisi administrasi dan dari sisi kebijakan melalui RUU KUP dilakukan, tax ratio Indonesia berpotensi meningkat," tandasnya. (RAMA)