sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! UU HPP Diresmikan, PPh akan Naik Tahun Depan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/10/2021 18:57 WIB
Pemerintah resmi memungut pajak lebih tingga kepada seseorang yang memiliki penghasilan tinggi.
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

IDXChannel - Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan oleh DPR RI, pemerintah resmi memungut pajak lebih tingga kepada seseorang yang memiliki penghasilan tinggi.

Dalam undang-undang tersebut juga menambah lapisan tarif pajak baru. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi sebesar 35% bagi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar. Maka, semakin seseorang berpenghasilan tinggi, semakin banyak pajak yang harus dibayarkan.

"Penambahan lapisan (layer) Pajak Penghasilan orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar, dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan, bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Selain itu menurutnya PKP atau total penghasilan dalam sebulan atau setahun, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini PTKP Indonesia sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

"Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali," sambung Yassona.

Sedangkan untuk masyarakat miskin, pemerintah memperlebar PKP yang dikenakan tarif 5% di lapisan pertama. Sebelumnya yang dikenakan pajak 5% maksimal Rp50 juta, saat ini menjadi Rp60 juta.

"Dengan kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," lanjut Yassona.

Seperti yang dikirim dari UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%. (NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement