Menurutnya, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.
"Nanti kami akan jelaskan bagaiman UU ini bekerja," tandas Sri Mulyani.
(IND)