sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! DPR Sahkan UU HPP, Tarif PPN Naik 11-12 Persen

Economics editor Rina Anggraeni
07/10/2021 12:09 WIB
DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-undang.
Tok! DPR Sahkan UU HPP, Tarif PPN Naik 11-12 Persen (FOTO: MNC Media)
Tok! DPR Sahkan UU HPP, Tarif PPN Naik 11-12 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-undang. Hal ini membuat Pajak Pertambahan Nilai naik tahun depan menjadi 11 persen dan 2025 menjadi 12 persen.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP menyebutkan sebanyak 8 fraksi partai politik menyetujui RUU Perpajakan menjadi UU Pajak. Sedangkan, hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak RUU Perpajakan menjadi UU pajak.

"8 fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokraf, PAN dan PPP  menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui ruu harmoniasi perpajakan  segera disampaikan pimpinan DPR  dan pembicaran tingakt dua dan disetujui ditepatapkan sebagai UUD ada satu fraksi PKS belim menerima hasil panja dan menolak ruu harmonisasi," kata Dolfie dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Dengan keputusan ini,
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU setelah mendengar persetujuan dari para fraksi.

"Saya menayakan seluruh fraksi dan RUU  harmoniasi perpajakan? Dapat disetujui? Setuju," jawab fraksi partai.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement