sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! DPR Sahkan UU HPP, Tarif PPN Naik 11-12 Persen

Economics editor Rina Anggraeni
07/10/2021 12:09 WIB
DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-undang.
Tok! DPR Sahkan UU HPP, Tarif PPN Naik 11-12 Persen (FOTO: MNC Media)
Tok! DPR Sahkan UU HPP, Tarif PPN Naik 11-12 Persen (FOTO: MNC Media)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengucapkan terima kasih telah disetujui RUU HPP. Ini akan menjadi UU APBN bisa menjadi peran penting reformasi perpajakan.

"Atas nama pemerintah kami terima kasih kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana," tandasnya.

Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.

Dengan keputusan ini, Pemerintah segeramenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Artinya tarif PPN sebesar 10 persen yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I-2022. Setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement