IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sekaligus pengelola usaha ritel Alphonzus Widjaja merespon wacana kenaikan tarif PPN yang akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022.
Alphonzus mengatakan ada 3 dampak yang akan dirasakan oleh pelaku usaha mulai dari usaha penjualan offline semakin terpuruk.
"Pertama, Kenaikan tarif PPN akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan yang pada akhirnya akan semakin memberatkan kinerja penjualan offline," kata Alphonzus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (2/10/2021).
Dampak COVID-19 tidak serta merta berakhir pada saat berbagai pembatasan diakhiri, kenaikan tarif PPN pada saat pandemi masih berlangsung ataupun pada saat perekonomian masih terdampak maka akan semakin memperburuk usaha penjualan offline.
"Kedua, Itu akan mendorong belanja di Luar Negeri. Hampir semua negara di belahan dunia khususnya banyak negara tetangga sedang berlomba untuk memberikan berbagai kemudahan dalam sektor perdagangan guna meningkatkan perekonomian masing - masing negara," paparnya.