IDXChannel - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 dipastikan tidak berlaku untuk beras premium.
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi memastikan bahwa beras premium tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya berlaku untuk beras impor.
"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," kata Arief sebagaimana dikutip pada Kamis (26/12/2024).
"Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN," tuturnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Terlebih saat ini Indonesia tengah berjuang untuk mendorong produksi beras dalam negeri.