IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penyesuaian PPN 12 persen tidak menimbulkan beban tambahan terhadap pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," tulis Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2024) malam.
Dia menjelaskan, PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, salah satunya QRIS.
Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant. Hal ini telah berjalan sejak 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022.
Adapun yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.