sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengguna QRIS Ikut Terdampak PPN 12 Persen? Ini Penjelasan Kemenkeu

Economics editor Anggie Ariesta
23/12/2024 07:43 WIB
Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant.
Pengguna QRIS Ikut Terdampak PPN 12 Persen? Ini Penjelasan Kemenkeu (Foto: MNC Media)
Pengguna QRIS Ikut Terdampak PPN 12 Persen? Ini Penjelasan Kemenkeu (Foto: MNC Media)

DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12 persen sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.

Dengan demikian, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement