DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12 persen sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.
Dengan demikian, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
(DESI ANGRIANI)