sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif PPN hingga PPh Orang Pribadi Naik, Simak Rinciannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/10/2021 19:03 WIB
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui rencana kenaikan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif PPN hingga PPh Orang Pribadi Naik, Simak Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Tarif PPN hingga PPh Orang Pribadi Naik, Simak Rinciannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui rencana kenaikan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pengesahan beleid baru ini tinggal menunggu waktu untuk masuk sidang paripurna.

Dalam RUU tersebut diatur juga tentang kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga objek pajak baru seperti sembako.

Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut menjelaskan bahwa tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35%.

Selain itu ketentuan penghasilan kena pajak 5% juga diubah, dari yang tadinya memungut dari penghasilan seseorang yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.

Berikut daftar lengkap, lapisan penghasilan kena pajak menurut RUU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp60-250 juta kena tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp500 juta-5 miliar kena tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar terkena tarif 35%.

"Tarif sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement