sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Naikkan Tarif PPN di 2022, Jadi 11 Persen!

Economics editor Rina Anggraeni
30/09/2021 17:27 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari sebelumnya 10 persen.
Pemerintah Naikkan Tarif PPN di 2022, Jadi 11 Persen!
Pemerintah Naikkan Tarif PPN di 2022, Jadi 11 Persen!

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Bahkan tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).

Saat ini, tarif PPN  pada ayat 1 yaitu 11 mulai April 2022 dan 12% mulai Januari 2025 dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15%.

Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement