"Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut. (NDA)
Advertisement
Pemerintah Naikkan Tarif PPN di 2022, Jadi 11 Persen!
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari sebelumnya 10 persen.

Pemerintah Naikkan Tarif PPN di 2022, Jadi 11 Persen!
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement