sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Naikkan Tarif PPN di 2022, Jadi 11 Persen!

Economics editor Rina Anggraeni
30/09/2021 17:27 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari sebelumnya 10 persen.
Pemerintah Naikkan Tarif PPN di 2022, Jadi 11 Persen!
Pemerintah Naikkan Tarif PPN di 2022, Jadi 11 Persen!

"Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement