sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nomor Registrasi PPN/GST: Definisi, Fungsi, dan Cara Mengeceknya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
02/01/2025 14:11 WIB
Banyak orang belum mengetahui apa itu nomor registrasi PPN/GST. Nomor ini merupakan nomor penting bagi entitas atau individu yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Nomor Registrasi PPN/GST: Definisi, Fungsi, dan Cara Mengeceknya. (Foto: MNC Media)
Nomor Registrasi PPN/GST: Definisi, Fungsi, dan Cara Mengeceknya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui apa itu nomor registrasi PPN/GST. Nomor ini merupakan nomor penting bagi entitas atau individu yang terdaftar sebagai wajib pajak

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli terhadap barang dan/atau jasa karena adanya pertambahan nilai. Pungutan ini dibebankan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada konsumennya. Jadi, ketika seseorang melaksanakan transaksi jual-beli barang dan/atau jasa sebagai konsumen akhir, maka akan dikenakan PPN atas transaksi tersebut. 

Sementara itu, GST atau Goods and Services Tax adalah pajak penjualan yang dikenakan di negara-negara dunia, seperti Singapura, India, Australia, Selandia Baru, dan Hongkong. Baik PPN maupun GST sama-sama pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.
Setiap wajib pajak pemungut dan pelapor PPN/GST akan diberikan nomor registrasi. Lantas, apa itu nomor registrasi PPN/GST? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Definisi Nomor Registrasi PPN/GST

Nomor registrasi PPN adalah nomor identitas pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi atau  mengenali status pajak pelanggan dan lokasi pemungutan pajak. Setiap negara biasanya memiliki aturan dan sistem penerapan PPN masing-masing, terutama terkait pemberian nomor registrasi PPN. Di beberapa negara, berlaku nomor registrasi GST yang menjadi nomor identitas wajib pajak. 

Meski sama-sama berkaitan dengan pungutan pajak atas konsumsi barang dan jasa, namun PPN dan GST memiliki perbedaan yakni pada objek pajaknya.  Objek pajak PPN adalah barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, serta ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement